Search

Profil KPPI


PROFIL KETUA KPPI


Franciska Simanjuntak. yang akrab disapa Ibu Cika, lahir di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1979 dilantik sebagai Ketua KPPI pada tanggal 11 Desember 2023 oleh Menteri Perdagangan. Sebelum dilantik, ia menjabat sebagai Negosiator Perdagangan Ahli Madya / Koordinator Bidang Kepatuhan dan Transparansi pada Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia, Kementerian Perdagangan periode 2020 – Nov 2023.

Pendidikan

Dari segi pendidikan, Ibu Franciska Simanjuntak menempuh pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia dan kemudian melanjutkan kembali pendidikan sebagai Master Sains Ekonomi dari Magister Ekonomi Universitas Indonesia.

Awal Karir Bekerja

Ibu Franciska Simanjuntak berawal bekerja di Kementerian Perdagangan pada tahun 2005, dengan pengalamannya beliau di perdagangan internasional yaitu salah satunya dilantik sebagai Atase Perdagangan Indonesia pada Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya, di Jenewa Swiss.


PROFIL WAKIL KETUA KPPI



Amesta Yisca Putri, yang akrab disapa Ibu Amesta, dilantik sebagai Wakil Ketua KPPI pada tanggal 11 Desember 2023 oleh Menteri Perdagangan. Sebelum dilantik, ia menjabat sebagai Analis Perdagangan Menengah (2021-2023) serta Analis Advokasi Hukum (2020-2021).

Pendidikan
Dari segi pendidikan, Ibu Amesta Yisca Putri menempuh pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia dan kemudian melanjutkan kembali pendidikan sebagai Magister Hukum Perdagangan Internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Awal Karir Bekerja
Ibu Amesta Yisca Putri berawal bekerja di Kementerian Perdagangan pada tahun 2008, dengan pengalamannya beliau di perdagangan internasional antara lain salah satunya dilantik sebagai Wakil Kepala Promosi Perdagangan Indonesia Pusat di Lyon, Perancis.


PROFIL KPPI

KPPI didirikan pada tahun 2003 melalui SK Menperindag No. 84/MPP/Kep/2/2003 tanggal 17 Februari 2003. SK ini merupakan tindak lanjut dari Keppres No. 84 Tahun 2002 tanggal 16 Desember 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) adalah sebuah komite yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Pengamanan atas Permohonan Tindakan Pengamanan (Safeguards) terhadap produsen dalam negeri yang menderita kerugian serius dan/atau mengalami ancaman terjadinya kerugian serius, dari akibat melonjaknya impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produsen dalam negeri.

Setelah berakhirnya Putaran Uruguay (Uruguay Round) yang menghasilkan Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and Trade/GATT) 1994 dan terbentuknya WTO, pasar dunia cenderung semakin terbuka dan semakin bebas hambatan. Kecenderungan ini adalah fenomena yang tidak dapat dihindari, karena setiap negara yang melakukan kegiatan perdagangan internasional menghendaki pasar dunia yang terbuka bagi produk-produk ekspornya masing-masing. Oleh karena itu setiap hambatan perdagangan,baik tarif maupun non tarif diupayakan untuk dikurangi atau dihapuskan melalui perjanjian bilateral, regional maupun multilateral.

Berdasarkan perjanjian Safeguards dalam rangka World Trade Organization (WTO), suatu negara diijinkan untuk mengambil Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) guna melindungi produsen dalam negerinya yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh lonjakan impor. Sebelum Tindakan Pengamanan Perdagangan dilakukan, melalui suatu penyelidikan, suatu negara wajib untuk membuktikan bahwa lonjakan impor merupakan penyebab kerugian produsen dalam negeri. Di Indonesia, otoritas yang bertugas melakukan penyelidikan adalah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Dasar hukum penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard measures) yaitu Agreement on Safeguard, WTO; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization, Pasal 13 ayat (1) poin a; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; dan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor.

KPPI dibentuk berdasarkan Keppres No. 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor. Keppres tersebut ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa pelaksanaan komitmen liberalisasi perdagangan dalam kerangka Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) melalui penurunan tarif dan 70 penghapusan hambatan bukan tarif, dapat menimbulkan lonjakan impor yang mengakibatkan kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius sebagaimana dimaksud dapat dicegah dengan peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tindakan pengamanan sehingga industri yang mengalami kerugian dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian struktural yang dibenarkan secara hukum berdasarkan ketentuan Agreement on Safeguards sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World trade Organization.